SE Penentuan Kelulusan SD dan SMP Kab Rokan Hulu TP. 2019/2020
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
sejahtera bagi kita semua
Berdasarkan surat dari DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA Kab Rokan Hulu Provinsi RIAU, NO :420/DPPO-Set/1225/2020, Tanggal 04 mei 2020, Tentang “SE Penentuan Kelulusan SD dan SMP TP. 2019/2020”
Berdasarkan:
1. Surat
Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
2. Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemdikbud Nomor 5
Tahun 2020 tentangPerubahan
Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kerndikbud Nomor 2
Tahun2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah TP. 2019/2020. Kepada saudara diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penentuan
dan Pengumuman Kelulusan SD adalah tanggal
15 Juni 2020 dan SMP adalah tanggal 5 Juni
2020.
2. Kelulusan
SD dan SMP ditentukan berdasarkan:
a. Siswa Kelas
6 SD dan Kelas 9 SMP terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional SD/SMP
TP. 2019/2020.
b.
Masih aktif sampai akhir TP. 2019/2020.sebagai siswa Kelas
6 SD danKelas
9 SMP.
c.
Memiliki nilai kepribadian minimal baik
d.
Diputuskan melaltei rapat majlis guru sebelum
pengurnuman kelulusan.
3.
Untuk nilai rapor semester genap Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP diambil dari nilai portofolio, penugasan, ulangan harian dan ujian tengah semester pada semester genap TP. 2019/2020 tanpa perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4.
Nilai Ujian Sekolah untuk mengisi blangko
ijazah sebagai berikut:
a.
Kelas 6 SD diambil dari nilai rapor Kelas 4, 5 dan 6.
b.
Kelas 9 SMP diambil dari nilai rapor Kelas 7, 8 dan 9 serta Nilae Ujian Sekolah bagi yang melaksanakan
secara system dalamjaringan (daring).
5.
Menjelang blangko ijazah dibagikan
maka sekolah dapat membuat Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan
nilai semua mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang pergunakan.
6.
Nilai rnata pelajaran sebagaimana dimaksud
pada poin 5 (lima), menggunakan rentang nilai 0- 100 tanpa
desimal kecuali rata-rata nilai menggunakan 2 (dua) desimal.
Selengkapnya
silahkan SE Penentuan Kelulusan SD dan SMP
Kab Rokan Hulu TP. 2019/2020 DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.