SE Kebijakan Juknis Bos terbaru Kab Rokan Hulu Tahun 2020


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua

Berdasarkan surat dari DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA  Kab Rokan Hulu Provinsi RIAU, NO :420/DPPO-Set/1225/2020, Tanggal  22 April 2020, Tentang “SE Kebijakan Juknis Bos terbaru Kab Rokan Hulu Tahun 2020”
Sehubungan dengan diterbitkan Juknis BOS nornor 19 tahun 2020, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Reguler rneliputi:

BACA JUGA : Daftar Nama Siswa Pengujian Keabsahan PencairanPIP SD Kab. Rokan Hulu Tahun 2017

1.     Pembiayaan langganan barang dan jasa:
a.    Pernbelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring (pembelajaran di rurnah)
   Harus  dilengkapi  dengan  bll'kti fisik seperti dokumentasi  apa aja yang  menjadi pembelajaran yang dibagikan ke peserta didik ( disertai daftar pembagian jadwal pelajaran perrninggunya yang dibuat oleh Kepala Sekolah bersangkutan).
b.   Pembelian  cairan, sabun pembersih tangan pembasmi kuman (desinfectant), masker dan penunjang lainnya
   Harus disesuaikan peruntukannya dikarenakan kondisi siswa dalam tahap belajar di rumah.
2.   Ketentuan pembayaran Honor paling banyak 50%:
a.   Tercatat  di dapodik per 31 Desernber 2019;
b.   Belurn mendapat tunjangan profesi;
c.   Memenuhi beban mengajar terrnasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada pain  2 mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020, sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah pusat.

Selengkapnya silahkan download SE Kebijakan Juknis Bos terbaru Kab Rokan Hulu Tahun 2020 DISINI

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel