SE Kebijakan Juknis Bos terbaru Kab Rokan Hulu Tahun 2020
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
sejahtera bagi kita semua
Berdasarkan surat dari DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA Kab Rokan Hulu Provinsi RIAU, NO :420/DPPO-Set/1225/2020, Tanggal 22 April 2020, Tentang “SE Kebijakan Juknis Bos terbaru Kab Rokan Hulu Tahun 2020”
Sehubungan
dengan diterbitkan Juknis BOS nornor 19 tahun 2020, ada beberapa hal yang harus
diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Reguler rneliputi:
BACA JUGA : Daftar Nama Siswa Pengujian Keabsahan PencairanPIP SD Kab. Rokan Hulu Tahun 2017
1. Pembiayaan langganan barang dan jasa:
1. Pembiayaan langganan barang dan jasa:
a. Pernbelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan
daring (pembelajaran di rurnah)
• Harus dilengkapi dengan bll'kti
fisik seperti dokumentasi apa aja yang menjadi pembelajaran yang dibagikan ke peserta
didik ( disertai daftar pembagian jadwal pelajaran perrninggunya yang dibuat oleh
Kepala Sekolah bersangkutan).
b. Pembelian
cairan, sabun pembersih tangan pembasmi kuman
(desinfectant), masker dan penunjang lainnya
• Harus disesuaikan
peruntukannya dikarenakan kondisi siswa dalam tahap belajar di rumah.
2. Ketentuan
pembayaran Honor paling banyak 50%:
a. Tercatat
di dapodik per 31 Desernber 2019;
b. Belurn
mendapat tunjangan profesi;
c. Memenuhi
beban mengajar terrnasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada pain 2 mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020, sampai
dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah pusat.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.