SE Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 kab Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua

Berdasarkan surat dari DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA  Kab Rokan Hulu Provinsi RIAU, NO :420/DPPO-Set/1225/2020, Tanggal  27 April 2020, Tentang “SE Pencairan  Dana PIP SD Tahap  1 Tahun  Anggaran  2020”


Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur  Sekolah  Dasar nomor  :
3401/02/KPA/l/SK/2020   tanggal  30  Januari  2020  perihal Pemberian   Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap I Tahun Anggaran 2020 clan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan nomor :  0320/C3/KU/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Pencairan Dana PIP SD Tahap I Tahun 2020.

Maka dengan ini diharapkan kepada saudara Koordinator Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Rokan Hutu untuk meneruskan kepada Kepala  Sekolah Penerima PIP Tahap 1 agar melakukan hal-hal sebagai berikut   :

1.      Melakukan pencairan bagi siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP (daftar terlampir).
2.      Bagi siswa yang belum memiliki Buku Tabungan dengan status Harus  Aktivasi Ulang/Belum Aktivasi atau sebagai penerima  baru  dengan membawa pemberkasan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari sekolah dan daftar lampiran peneriman dana PIP;
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
3.      Melakukan  pembatalan  Penerima  PIP  dengan   syarat  sudah  tidak  berhak menerima Dana PIP dengan alasan lulus, berhenti  sekolah,  dan sudah  tidak berhak menerima PIP.
4.                Melakukan  validasi dan  mendownload data pada aplikasi PIP pada laman http://pip.kemdikbud.go.id/manajemen  dengan Username : email dapodik dan Password: NPSN Sekolah

BACA JUGA : Daftar Nama Siswa  Penerima Dana PIP SD Tahap  1 Tahun  Anggaran  2020

5.      Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 dapat dilakukan secara mandiri dan  secara kolektif. Jika dilakukan secara kolektif harus dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
a.  Fotocopy KTP Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan;
b. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan;
c. Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM);
d. Asli surat keterangan Kepala Sekolah yang dilampiri seluruh data siswa yang akan dikolektifkan.
6.      Bagi sekolah yang melakukan pencairan Dana PIP secara kolektif dilarang keras  mclakukan pungutan dalam bcntuk apapun kepada  orang tua siswa penerima Dana PIP.
7.      Koordinasi   dengan pihak BRI Unit masing-masing  sistem terkait pencairan kepada orang tua penerima dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selengkapnya silahkan SE Pencairan  Dana PIP SD Tahap  1 kab Rokan Hulu Tahun  Anggaran  2020 DISINI

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel