SE Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 kab Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
sejahtera bagi kita semua
Berdasarkan surat dari DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA Kab Rokan Hulu Provinsi RIAU, NO :420/DPPO-Set/1225/2020, Tanggal 27 April 2020, Tentang “SE Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 Tahun Anggaran 2020”
Sehubungan
dengan terbitnya Keputusan Direktur Sekolah
Dasar nomor :
3401/02/KPA/l/SK/2020 tanggal
30 Januari 2020 perihal
Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP)
Sekolah Dasar Tahap I Tahun Anggaran 2020 clan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan nomor : 0320/C3/KU/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Pencairan
Dana PIP SD Tahap I Tahun 2020.
Maka
dengan ini diharapkan kepada saudara Koordinator Pendidikan Kecamatan se Kabupaten
Rokan Hutu untuk meneruskan kepada Kepala
Sekolah Penerima PIP Tahap 1 agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pencairan bagi siswa yang telah ditetapkan
sebagai penerima PIP (daftar terlampir).
2. Bagi siswa yang belum memiliki Buku Tabungan
dengan status Harus Aktivasi Ulang/Belum
Aktivasi atau sebagai penerima baru dengan membawa pemberkasan sebagai berikut :
a.
Surat Keterangan dari sekolah dan daftar lampiran peneriman dana PIP;
b.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
3. Melakukan pembatalan Penerima PIP dengan syarat
sudah tidak berhak
menerima Dana PIP dengan alasan lulus, berhenti sekolah, dan sudah
tidak berhak menerima PIP.
4. Melakukan validasi dan mendownload data pada aplikasi PIP pada laman http://pip.kemdikbud.go.id/manajemen dengan Username : email dapodik dan Password: NPSN
Sekolah
BACA JUGA : Daftar Nama Siswa Penerima Dana PIP SD Tahap 1 Tahun Anggaran 2020
5. Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 dapat dilakukan secara mandiri dan secara kolektif. Jika dilakukan secara kolektif harus dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
5. Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 dapat dilakukan secara mandiri dan secara kolektif. Jika dilakukan secara kolektif harus dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
a.
Fotocopy KTP Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan;
b.
Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan;
c.
Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM);
d.
Asli surat keterangan Kepala Sekolah yang dilampiri seluruh data siswa yang
akan dikolektifkan.
6. Bagi sekolah yang melakukan pencairan Dana
PIP secara kolektif dilarang keras mclakukan
pungutan dalam bcntuk apapun kepada orang
tua siswa penerima Dana PIP.
7. Koordinasi
dengan pihak BRI Unit masing-masing
sistem terkait pencairan kepada orang tua
penerima dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selengkapnya
silahkan SE Pencairan Dana PIP SD Tahap 1 kab Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020 DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.