SURAT EDARAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG Pakaian Dinas ASN Tahun 2020
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020
Tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka
Pemerintah
Daerah Kabupaten
Rokan Hulu perlu
untuk menyesuaikan
dengan
aturan tersebut.
Pakaian Dinas Harian
sebagaimana dimaksud pada aturan tersebut di atas disampaikan sebagai berikut bahwa
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Rokan Hulu
menggunakan pakaian dinas sebagaimana dimaksud di bawah ini:
a. PDHwarna Khaki dipakai pada hari Senin dan Selasa;
b. PDH kemeja
putih,
celana/rok hitam dipakai pada
hari
Rabu;
c. PDH batik/tenun/lurik
dipakai pada hari
Kamis
Setiap hari
Kamis
Aparatur Sipil Negara menggunakan pakaian
olah
raga untuk
mengikuti
kegiatan
olah
raga. Setelah
kegiatan
olah
raga selesai maka
Aparatur Sipil Negara dapat
mengganti pakaiannya dengan PDH batik/tenun/lurik;
d. Pakaian Melayu Lengkap dipakai
pada
hari
Jumat;
e. Bagi yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, maka
pada
hari
Sabtu
menggunakan PDH batik/tenun/lurik;
· f. Pakaian
Dinas
yang
digunakan oleh Petugas Layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
diatur
tersendiri
sesuai dengan
kebutuhan;
g. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
c dikecualikan untuk bulan Ramadhan;
h. Pada
saat
Surat
Edaran
ini
mulai
berlaku, maka ketentuan yang
mengatur khusus penggunaan PDH Batik
pada
hari
Selasa
berdasarkan Surat Edaran
Bupati
Rokan Hulu Nomor
:
800/BKPP-
DPK-ASN/93.06/2020 tentang Penerapan Jam Kerja
Pad.a
Bulan
Ramadhan 1441 H
bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Ka.bupaten Rokan Hulu dinyatakan
tidak
berlaku
lagi;
i. Untuk bentuk/model PDH dan atribut lainnya
dapat
mempedomani
Peraturan
Menteri Dalam Negri Republik Inonesia Nomor 11
Tahun
2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan
Pemerintah Daerah sebagaimana
terlampir.
Selengkapnya SURAT EDARAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG Pakaian Dinas ASN/PNS Tahun 2020 ====DOWNLOAD NOW====