Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA,
SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Pengelolaan
dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya
dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan
Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan
pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang
diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung
implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang
Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut
ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar
menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang
pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus
(SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim
BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah
ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS
untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala
daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen
RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut
dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel:
rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS
untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah)
setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan
dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan
kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
masing-masing.
6. Menugaskan kepala
sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh
pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Admin RKAS
LAMPIRAN
Klik
pada tautan ini : Unduh Surat
Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS