Surat Edaran Mendikbud Tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
5. Operator Sekolah
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada awal bulan September 2019, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda beberapa daerah di Indonesia. Hal ini menyebabkan memburuknya kualitas udara akibat polusi asap yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan termasuk para warga sekolah, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Melalui surat edaran ini Mendikbud menghimbau kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia, khususnya pada daerah yang terdampak bencana asap untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang diperlukan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap. Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel