Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah


Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaha Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS versi 1.21 telah dirilis pada tanggal 09 Januari 2019. 
Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi e-RKAS versi 1.21, maka tim pengembangan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Dan saat ini telah dirilis Pembaruan Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22 adalah sebagai berikut:
• Perbaikan Startup Aplikasi Error
• Perbaikan Sync Referensi
• Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis 2019
• Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
• Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD SMP SLB dengan 60 Siswa
• Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk sumber dana selain BOS Pusat
• Perbaikan Reset Password
• Penutupan Menu Revisi setiap bulan
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel