Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaha Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang
selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau
kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun
rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan
dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel,
khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS versi
1.21 telah dirilis pada tanggal 09 Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan ditemukannya
bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi e-RKAS versi 1.21, maka tim pengembangan
telah melakukan perbaikan-perbaikan. Dan saat ini telah dirilis Pembaruan
Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan
pada Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22 adalah sebagai berikut:
• Perbaikan Startup Aplikasi Error
• Perbaikan Sync Referensi
• Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat
sesuai Juknis 2019
• Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
• Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD
SMP SLB dengan 60 Siswa
• Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk
sumber dana selain BOS Pusat
• Perbaikan Reset Password
• Penutupan Menu Revisi setiap bulan
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.