Pemutakhiran Profil Satminkal Guru 2017
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru
dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas
Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk
dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan
terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta
kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.