Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
a. bahwa untuk mempersiapkan
peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu
penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di
sekolah;
b. bahwa agar restorasi
pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu
optimalisasi peran sekolah;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah;
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah Disini