Pengumuman Penerimaan PPPK Kab Rokan Hulu Tahun 2024

Pengumuman Penerimaan PPPK Kab Rokan Hulu Tahun 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK

1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar (secara beruturan):

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);

b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 hanya diberlakukan bagi:

a. Guru eks THK-II;

b. Pelamar Non ASN, meliputi:

1) Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN
pada BKN yang aktif mengajar pada Sekolah Negeri;

2) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau
4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

3. Penerimaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:

a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):

1) Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

3) Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

b. Periode 2 akan diinformasikan lebih lanjut.

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:

a. PPPK Guru:

Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini (format terlampir);

b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar;

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

18. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri; dan

19. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.


Ketentuan Khusus Pendaftaran PPPK

1. Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan hanya bisa mendaftar pada formasi di unit kerja (Perangkat Daerah) tempat bekerja saat ini yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

2. Pelamar PPPK wajib berstatus aktif bekerja di unit kerja pada saat mendaftar dan tidak pernah diberhentikan/mengundurkan diri.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu)
periode tahun anggaran.

4. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jenis pengadaan; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pelamar PPPK yang berasal dari PPPK formasi 2021-2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja. Pengajuan izin dimaksud disampaikan paling lambat tanggal 10
Oktober 2024.

6. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)
sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR.

Dokumen Persyaratan yang Diunggah

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan DOKUMEN ASLI, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) yang masih berlaku;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel/konvensional (format terlampir);

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan format yang disyaratkan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi meterai. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai
sebagai berikut:

a. Meterai elektronik (e-meterai), pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor dan surat sudah ditandatangani
terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubuhan meterai.

b. Meterai tempel/konvensional, tandatangan wajib mengenai/menyentuh sebagian meterai dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Scan Ijazah asli berwarna (bukan surat keterangan lulus dan bukan dokumen copy legalisir) Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan;

c. Pelamar wajib melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama persis dengan program studi yang tertera pada ijazah (bukan nama fakultas, jurusan, peminatan dan konsentrasi);

d. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi;

e. Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;

f. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

6. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir) Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel), dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024); dan

8. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e-meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.


Tahapan Pelaksanaan

1. Periode I, hanya dikhususkan untuk pelamar dengan kategori sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus di Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur);

b. Eks THK-II yang masih aktif bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru);

c. Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN terdiri dari Non ASN tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.

2. Jadwal Seleksi PPPK Periode I adalah sebagai berikut:

a. Pengumuman Seleksi : 30 September s.d. 19 Oktober 2024

b. Pendaftaran Seleksi : 1 s.d. 20 Oktober 2024

c. Seleksi Administrasi : 1 s.d. 29 Oktober 202

d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 30 Oktober s.d. 1 November 2024

e. Masa Sanggah : 2 s.d. 4 November 2024

f. Jawab Sanggah : 2 s.d. 6 November 2024

g. Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 5 s.d. 11 November 2024

h. Penarikan data final : 12 s.d. 14 November 2024

i. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 15 s.d. 25 November 2024

j. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 26 November s.d. 1 Desember 2024

k. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 2 s.d. 19 Desember 2024

l. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 7 s.d. 23 Desember 2024

m. Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 s.d. 31 Desember 2024

n. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10 s.d. 21 Desember 2024

f. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 13 s.d. 28 Desember 2024

g. Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 s.d. 31 Desember 2024

h. Pengisian DRH NI PPPK : 1 s.d. 31 Januari 2025

i. Usul Penetapan NI PPPK : 1 s.d. 28 Februari 2025

3. Periode II, hanya dikhususkan untuk pelamar dengan kategori sebagai berikut:

a. PPPK Guru : GTT yang aktif bekerja di Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdata pada Dapodik (tidak masuk pada database BKN)

b. PPPK Teknis dan Kesehatan : Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur (tidak masuk pada Database BKN)

4. Jadwal Seleksi PPPK Periode II adalah sebagai berikut:

a. Pengumuman Seleksi : 1 s.d. 30 November 2024

b. Pendaftaran Seleksi : 17 November s.d. 31 Desember 2024

c. Seleksi Administrasi : 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 4 s.d. 18 Februari 2025

e. Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Februari 2025

f. Jawab Sanggah : 20 s.d. 27 Februari 2025

g. Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 22 s.d. 28 Februari 2025

h. Penarikan data final : 1 s.d. 7 Maret 2025

i. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi : 8 s.d. 23 Maret 2025

j. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 24 Maret s.d. 8 April 2025

k. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 9 s.d. 16 April 2025

l. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 17 s.d. 16 Mei 2025

m. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 22 April s.d. 21 Mei 2025

n. Pengumuman Hasil Kelulusan : 22 s.d. 31 Mei 2025

n. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 25 April s.d. 17 Mei 2025

o. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 30 April s.d. 22 Mei 2025

p. Pengumuman Hasil Kelulusan : 22 s.d. 31 Mei 2025

q. Pengisian DRH NI PPPK : 1 s.d. 30 Juni 2025

r. Usul Penetapan NI PPPK : 1 s.d. 31 Juli 2025


Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpp.rokanhulukab.go.id

2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.



DOWNLOAD Pengumuman Penerimaan PPPK Kab Rokan Hulu Tahun 2024

1. PPPK GURU


Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan Download Pengumuman dibawah ini :
 
 ðŸ‘‰Link Alternatif👈


Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 1311 / B.B1 /HK. 04. 01 /2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024. 
Untuk lebih lengkap, silahkan Download dibawah ini :
 

 

2. PPPK TEKNIS

Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan Download Pengumuman dibawah ini :

Berikut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan Download Kepmenpanrb dibawah ini :

3. PPPK KESEHATAN

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel