Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024


Pada 29 Juli 2024, Kepmenpan RB Nomor 320 diterbitkan dengan sejumlah alasan penting: Pentingnya SDM untuk Visi Indonesia Maju: Untuk mewujudkan visi Indonesia maju, memperlancar tugas pelayanan publik, memperkuat kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebutuhan ASN Dinamis: Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang dinamis, diperlukan aturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan terkait pengadaan pegawai. Dasar Hukum: Peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 adalah: UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (dan perubahan PP No. 17 Tahun 2020) Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal Perpres No. 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB Keppres No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu dengan Batas Usia 40 Tahun Permenpan RB No. 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpan RB Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN Petunjuk Teknis Seleksi CPNS 2024: Penetapan Kebutuhan: Pengadaan PNS tahun 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan khusus. Setiap WNI yang memenuhi syarat dapat melamar. Kesempatan Sama: Semua WNI memiliki kesempatan sama untuk melamar dengan persyaratan antara lain usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana berat, tidak diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan. Pengecualian Usia: Jabatan dokter, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dapat dilamar oleh yang berusia hingga 40 tahun. Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan. Informasi Akreditasi: Akreditasi program studi/perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebutuhan Khusus: Penetapan kebutuhan khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan. Kebutuhan Khusus di Daerah: Instansi daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dan putra/putri daerah tertinggal. Jabatan Tertentu: Pelamar untuk kebutuhan khusus diasporan, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan harus memenuhi syarat khusus, termasuk bukti kelayakan dan asal usul. Pengisian Kebutuhan: Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dapat dilakukan dengan mengisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memenuhi syarat. Penyandang Disabilitas: Pengadaan PNS bagi penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja, akomodasi layak, dan tidak mencantumkan syarat fisik yang tidak relevan. Kepmenpan RB No. 320 Tahun 2024 mengatur dengan detail dan jelas, memberikan panduan komprehensif bagi pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024 untuk memastikan transparansi dan kesetaraan bagi seluruh WNI yang berkompeten.


 BACA JUGA :

DOWNLOAD Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

 ðŸ‘‰=======UNDUH DISINI=======👈

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel