Fungsi dan Cara Daftar Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024, KPPS Wajib Tahu
Fungsi dan Cara Daftar Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024, KPPS Wajib Tahu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Berikut ini fungsi dan cara daftar Aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
SIREKAP adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada pelaksanaan Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memahami fungsi dan cara daftar SIREKAP serta menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.
KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Baca :
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024 dan Fungsinya
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
Penggunaan Aplikasi SIREKAP merupakan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan keterbukaan informasi pada Pemilu 2024. Aplikasi SIREKAP sudah sempat diimplementasikan pada Pilkada Serentak tahun 2020.
Jenis Sirekap Pemilu 2024
Terdapat dua versi SIREKAP, yakni versi mobile dan versi web. SIREKAP Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Sedangkan SIREKAP versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Dari sisi fungsi, kedua jenis SIREKAP ini juga memiliki perbedaan.
SIREKAP Mobil berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. SIREKAP Web berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Fungsi SIREKAP 2024
Di dalam Buku Peta Jalan SIREKAP Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh KPU, terdapat lima fungsi utama dari SIREKAP, sebagai berikut.
1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yaitu dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Daftar SIREKAP 2024
Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan SIREKAP perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu. Dengan demikian, SIREKAP menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Berikut cara daftar dan penggunaan Aplikasi SIREKAP 2024.
1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile
Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.
2. Login dengan Username dan Password
Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.
3. Verifikasi Identitas TPS
Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
4. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:
a. Anggota KPPS;
b. Saksi Parpol;
c. Saksi Paslon;
d. Pengawas Pemilu; dan
3. Pemilih
Anggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.
5. Mengambil Foto Hasil Pemilihan
Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.
6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara
Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.
Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.
BACA JUGA :
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam