DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023

 DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

POS Penyelenggaraan Asesmen Madarasah Tahun 2023 - Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 atau POS AN (ANBK) Tahun 2023, PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA


ASESMEN MADRASAH


A. Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1

(satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.

c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7

(tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1

(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara

sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).

3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10

(sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1

(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara

sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

1. Hak Peserta AM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak

mengikuti AM.

b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan

tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.

2. Kewajiban Peserta AM

a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.



C. Pendataan Peserta AM

1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi

Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang

terdapat pada pangkalan data EMIS.

3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi

mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.

4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan

melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.

5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah

penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

D. Nomor Peserta AM

Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama : kode tahun ujian

2) 2 digit kedua : kode provinsi

3) 2 digit ketiga : kode kab./kota

4) 1 digit keempat : kode jenjang


▪ untuk jenjang MI adalah 1

▪ untuk jenjang MTs adalah 2

▪ untuk jenjang MA dan MAK adalah 3


5) 4 digit kelima : kode madrasah

6) 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen

Contoh: 23-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

23 = tahun 2023

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802 = MIN 2 Kota Bandung

0001 = nomor urut peserta ujian

• Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

• Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh

Kanwil Kemenag Provinsi setempat.



E. Madrasah Penyelenggara AM

1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA,

dan MAK.

2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah

memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM)

serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.


BACA JUGA :


DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023


Selengkapnya silahkan DOWNLOAD POS Asesmen Nasional Tahun 2023 Disini


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat


Wassalam 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel