DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023
DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
POS Penyelenggaraan Asesmen Madarasah Tahun 2023 - Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 atau POS AN (ANBK) Tahun 2023, PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA
ASESMEN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta AM
1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1
(satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7
(tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1
(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara
sistem kredit semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10
(sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1
(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara
sistem kredit semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
B. Hak dan Kewajiban Peserta AM
1. Hak Peserta AM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak
mengikuti AM.
b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
2. Kewajiban Peserta AM
a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.
C. Pendataan Peserta AM
1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang
terdapat pada pangkalan data EMIS.
3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi
mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan
melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah
penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.
D. Nomor Peserta AM
Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:
1) 2 digit pertama : kode tahun ujian
2) 2 digit kedua : kode provinsi
3) 2 digit ketiga : kode kab./kota
4) 1 digit keempat : kode jenjang
▪ untuk jenjang MI adalah 1
▪ untuk jenjang MTs adalah 2
▪ untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
5) 4 digit kelima : kode madrasah
6) 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen
Contoh: 23-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
23 = tahun 2023
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802 = MIN 2 Kota Bandung
0001 = nomor urut peserta ujian
• Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
• Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh
Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
E. Madrasah Penyelenggara AM
1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA,
dan MAK.
2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah
memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
BACA JUGA :
DOWNLOAD POS Asesmen Madarasah (AM) Tahun 2023
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD POS Asesmen Nasional Tahun 2023 Disini
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam