Sekolah, Pelaporan Dana BOS Bakal Terintegrasi Lewat Satu Aplikasi di RKAS
Sekolah, Pelaporan Dana BOS Bakal Terintegrasi Lewat Satu Aplikasi di RKAS
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasikan pelaporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke dalam satu aplikasi. Selama ini satuan pendidikan membuat laporan melalui dua aplikasi, yang membuat sistem pelaporan tumpang tindih.
Kemendikbudristek menemukan saat ini masih banyak satuan pendidikan yang kesulitan melaporkan penggunaan dana BOS. Hal itu disebabkan karena sistem pelaporan masih tumpang tindih.
Di mana satuan pendidikan mesti membuat laporan di dua aplikasi. Pertama di sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) milik Kemendikbudristek.
Untuk itu Kemendikbudristek bakal mengintegrasikan dua aplikasi tersebut. Nantinya pihak sekolah hanya akan melapor lewat aplikasi RKAS.
"Aplikasi ini akan disinergikan, jadi nanti hanya menggunakan satu aplikasi dana BOS yaitu RKAS," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 16 Desember 2021.
Dengan begitu, satuan pendidikan tak lagi perlu melapor pada dua aplikasi. Sinergi aplikasi tersebut dinilai akan mempermudah sekolah untuk membuat laporan.
"Ini akan mempermudah satuan pendidikan, tidak perlu melaporkan pada dua aplikasi dan ini tentu lebih sederhana dan mempercepat sekolah untuk pelaporan," sebut dia.
Percepatan pelaporan itu nantinya akan berdampak pada percepatan penyaluran dana BOS. Jumeri menyebut pelaporan dengan sistem ini akan membuat laporan satuan pendidikan lebih akuntabel.
"Pembuatan laporan ini bagian dari akuntabilitas. Satuan pendidikan perlu kita dorong untuk bisa terbiasa membuat laporan yang tepat waktu, itulah yang menjadi pengendalian kami," tutupnya.