Perubahan Mekanisme Dana BOS Disambut Baik Dunia Pendidikan

 

Perubahan Mekanisme Dana BOS Disambut Baik Dunia Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan survei terhadap sejumlah kebijakan, salah satunya terkait perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Survei dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah di 34 provinsi.

Dalam laporan survei diketahui, mayoritas responden sebesar 86,5 persen menilai kebijakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah lebih memudahkan sekolah. Kemudian, mayoritas responden sebesar 84,1 persen juga menyetujui kebijakan BOS majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri mengatakan, perubahan mekanisme Dana BOS menjadi solusi untuk keterlambatan penyaluran Dana BOS. Sebab, sebelumnya hal itu kerap terjadi sehingga sekolah bisa menerima Dana BOS secara tepat waktu.

“Hasil survei ini menggambarkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek, dalam hal ini terkait Dana BOS dan Asesmen Nasional,” ungkap dia secara daring, Jumat (17/12).

Adapun, transformasi pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah.

Saat ini, menurut Jumeri, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya. “Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tuturnya.

Selain itu, mulai tahun ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

“Indeks majemuk adalah pemberian nilai BOS setiap peserta didik yang bergantung pada indeks kemahalan konstruksi di sebuah kabupaten/kota. Sekarang dari Sabang sampai Merauke indeksnya tidak sama. Daerah-daerah yang biasa membeli barang dengan harga mahal diberi indeks yang lebih tinggi,” terangnya.

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS direspons positif oleh satuan pendidikan, salah satunya Kepala SMAN 56 Maluku Tengah Anwar Papalia. “Kebijakan yang diambil kementerian sudah cukup baik dan sangat meringankan sekolah dalam memanfaatkan dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang kami lakukan,” tutup dia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel