Kabar Gembira! BKN Akan Segera Proses NIP PPPK Guru Tahap 1 Dalam Waktu Dekat

 

Kabar Gembira! BKN Akan Segera Proses NIP PPPK Guru Tahap 1 Dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, pengurus PGRI mengeluhkan proses penetapan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I 2021 yang dinilai sangat lambat. Apalagi proses seleksi PPPK Guru Tahap I telah selesai sejak hasilnya diumumkan pada 29 Oktober lalu.  

Kini, kabar gembira datang untuk para peserta yang telah lulus seleksi PPPK Guru Tahap I. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan proses NIP PPPK Guru Tahap I dimulai pada 24 Desember 2021 mendatang.  

Adapun mengenai penetapan proses NIP PPPK Guru Tahap I itu tertuang dalam Surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto. Sementara itu, keabsahan surat ini juga telah dibenarkan oleh Karo Humas BKN Satya Pratama. 


 

"Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," tutur Satya, Rabu (22/12).   

Kemudian, kata Satya, dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.  

Lebih lanjut, Satya menerangkan bahwa nantinya bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Guru Tahap I 2021, diminta agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id. Adapun laman ini akan mulai dibuka pada 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.  

"Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," lanjut Satya.  

Sementara untuk penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru 2021, kata Satya, akan ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari penyampaian usul penetapan NIP PPPK Guru kepada Kepala BKN. Adapun penyampaian kepada Kepala BKN itu untuk instantsi pusat dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel