Cukur Rambut Siswa Dipidana 5 Tahun Penjara Atau Denda 100 Juta
Cukur Rambut Siswa Dipidana 5 Tahun Penjara Atau Denda 100 Juta
Seperti kejadian yang pernah terjadi ditahun 2016, karena melakukan hukuman pemotongan rambut Seorang guru di Wilayah Jawa Barat sebut Saja SO hampir saja dibui didalam penjara karena orang tua atau wali muridnya tidak terima dengan kejadian tersebut.
” Seharusnya banyak cara yang ditempuh oleh para pendidik yakni para guru untuk melakukan hukuman bila melihat anak muridnya berambut panjang atau gondrong. Bisa dengan peringatan pertama sampai ketiga melalui surat kepada orang tua atau wali murid atau sekarang era digital lebih canggih lagi dengan WA group orang tua wali murid, dan itupun harus sesuai SOP atau peraturan sekolah dengan menyebutkan berapa Centimeter panjang rambut Siswa bukan dengan cara langsung mencukur “. Ucap Ketua DPC LSM Baladaya Kab. Bekasi Yudiyantho Praba Suteja.
” karena itu bisa melanggar UU pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang isinya : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.” Lanjut Yudi saat dihubungi dikediamannya.
” Adapun pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan rerhadap anak, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah. ” Ungkapnya kepada Media Kabar Daerah Jawa Barat.
” Saya sebagai pemerhati kebijakan publik akan terus mengawasi hal ini. Anak-anak Kita didik disekolah bukan untuk di takut takuti tapi untuk dibuat menjadi manusia yang berintelektual. Jadi Saya harapkan ini menjadi hal yang mendasar untuk semua termasuk Dinas pendidikan untuk lebih selektif lagi memberi arahan kepada para guru “. Imbuhnya diakhir wawancara.