Tahun Depan Tukin THR dan Gaji 13 PNS Dihapus! Ini Aturan Lengkapnya

Tahun Depan Tukin THR dan Gaji 13 PNS Dihapus! Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalahi di tengah kebutuhan tinggi akan belanja untuk penanganan Covid-19.  

Terkait itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan akan ada beberapa tunjangan yang dihapuskan untuk PNS.       

Tukin akan dihapusjan saat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun depan. Namun, untuk tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya. 

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata kepada wartawan dikutip pada Selasa 31 Agustus 2021.     

Untuk menyelamatkan anggaran negara, pemerintah juga akan menunda program-program yang tidak prioritas. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid.    


 

Isa mengatakan bahwa pemerintah saat ini harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. "Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara," kata dia. 

"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," lanjutnya. 


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel