Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos PKH Rp 4,4 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini

Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos PKH Rp 4,4 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini


Siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA mendapat Bansos PKH dengan total bantuan Rp4,4 juta jika penuhi 5 syarat ini. Simak ketentuan syarat dapatkan Bansos PKH Rp 4,4 juta untuk anak sekolah dan login di cekbansos.kemensos.go.id. 

Bansos PKH tahun 2021 menyasar kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdaftar di situs DTKS Kemensos. 

Untuk mengetahui apakah nama siswa terdaftar aku tidak di situs DTKS Kemensos, bisa login ke cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan data Kepala Keluarga. 

Besaran bantuan Bansos PKH anak sekolah yang meliputi siswa SD, SMP, dan SMA masing-masing berbeda. Mulai dari Rp900 ribu hingga Rp 2 juta. 

Berikut bersaran Bansos PKH bagi anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA: 

  • Siswa SD sederajat: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225 ribu per tahap
  • Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375 ribu per tahap
  • Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

Penyaluran Bansos PKH akan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, masing-masing tahap dilakukan di bulan Januari untuk tahap 1, bulan April tahap 2, bulan Juli tahap 3, dan bulan Oktober tahap 4. 

Agar anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA bisa masuk sebagai KPM perlu memenuhi syarat-syarat berikut: 

  • Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.
  • Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
  • Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.
  • Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.

Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak di jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA, hanya anak pertama lah yang bisa menikmati Bansos PKH Kemensos ini. Sebagaimana seperti aturan pemberian Bansos PKH kepada KPM: 

  • Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia SMA maksimal satu anak dalam keluarga.

Dana bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM. 

Daftar penerima bantuan Bansos PKH pun bisa diketahui melalui situs cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan memasukkan nama dan alamat lengkap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel