Mahasiswa Serbu Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya Buat Daftar

 Mahasiswa Serbu Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya Buat Daftar

Mahasiswa serbu bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah, buruan daftar ini syarat-syaratnya.

Bantuan pemerintah terus disalurkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan pemerintah yang dibagikan adalah bantuan Rp 2,4 juta untuk mahasiswa.

Bantuan Rp 2,4 juta untuk mahasiswa ini dibagikan dalam program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pemerintah akan menyalurkan bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta.

Jika uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta dari pemerintah tersebut?

Mengutip laman indonesia.go.id, syarat dan cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta bisa brother simak di halaman berikut.

Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah

- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.

- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;

- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya.


Kemendikbud Ristek meluncurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. 

Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa bisa mengakses laman www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.

Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan uang kuliah juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel