Pengajuan Mutasi Dapat Dilakukan Atas Inisiatif PNS Sendiri
Pengajuan Mutasi Dapat Dilakukan Atas Inisiatif PNS Sendiri
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa mutasi dapat dilakukan atas dasar pengajuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri.
Kata dia, hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Sedangkan mutasi sendiri adalah perpindahan PNS dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” terang Ibtri pada Senin, 16 Agustus 2021 di Jakarta, dikutip dari laman resmi BKN, Selasa 17 Agustus 2021.
Selain itu, Ibtri juga menyampaikan tentang beberapa jenis mutasi PNS yang ada di Indonesia, yaitu mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah, mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi.
Selain itu sambungnya, mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, mutasi PNS antar-Instansi Pusat, serta mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Ibtri juga menambahkan, bahwa dari aspek prosedur, setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
"mutasi juga dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas Ibtri.