Kabar Gembira untuk PNS, BKN Umumkan Cara Mutasi PNS, Begini Enam Jenis dan Persyaratan Mutasi bagi PNS

 Kabar Gembira untuk PNS, BKN Umumkan Cara Mutasi PNS, Begini Enam Jenis dan Persyaratan Mutasi bagi PNS


Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS. Pasalnya, BKN telah mengumumkan enam jenis mutasi dan berikut syaratnya yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021, kemarin.

Seperti dikutip Referensi Berita laman bkn.go.id pada Selasa, 17 Agustus 2021, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, menyebutkan terdapat 6 jenis mutasi PNS dan berikut dengan persyaratannya, yakni:


Jenis mutasi:

1. Mutasi PNS dalam satu Intansi Pusat dan Daerah.

2. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

3. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi.

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya.

5. Mutasi PNS antar Intansi Pusat.

6. Mutasi PNS ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Persyaratan mutasi:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Syarat untuk mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK Intansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

5. Surat penyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses atau menjalani hukuman disiplin yang proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT pertama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir.

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT pertama.

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal.

Sebagai informasi, pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel