PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2021
TENTANG
ASESMEN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu
dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas
mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong
pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan
karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara
berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan
secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen
nasional;
BACA JUGA : Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai
asesmen nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional;
Selengkapnya untuk mendapatkan file PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih