INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 dalam PENAGANAN COVIN19

 

Asslamuaikum wr wb...

Salam Sejahtera

 

INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU

NOMOR : 360 / BPBD / 2 / 2021

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE  2019 DI TINGKAT KECAMATAN, DESA/KELURAHAN SAMPAI DENGAN TINGKAT RUKUN WARGA (RW) RUKUN TETANGGA (RT), YANG  BERPOTENSI MENULARKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019


BACA JUGA : Zonasi COVID_19 Kab Rokan Hulu 26 Juli 2021


BUPATI ROKAN HULU,

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021  Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan  Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di  Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor : 143/INS/HK/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro  Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga  (RW) Rukun Tetangga (RT), Yang Berpotensi Menularkan Corona Virus Disease  2019, perlu upaya bersama melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Rokan Hulu terhitung mulai Tanggal  27 Juli 2021 sampai dengan Tanggal 02 Agustus 2021 dengan ini menginstruksikan:

Kepada : 1. Camat se Kabupaten Rokan Hulu;dan

2. Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Rokan Hulu

Untuk :

KESATU : Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Level 3 yang selanjutnya disingkat PPKM  Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona

Virus Disease 2019 ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan  sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW) Rukun  Tetangga (RT) yang berpotensi menularkan Corona Virus  Disease 2019.

  Selengkapnya untuk mendapatkan file INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU TENTANG  PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 dalam PENAGANAN COVIN19 :

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel