INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 dalam PENAGANAN COVIN19
Asslamuaikum wr wb...
Salam Sejahtera
INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU
NOMOR : 360 / BPBD / 2 / 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL
3 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT KECAMATAN, DESA/KELURAHAN
SAMPAI DENGAN TINGKAT RUKUN WARGA (RW) RUKUN TETANGGA (RT), YANG BERPOTENSI MENULARKAN CORONA VIRUS DISEASE
2019
BACA JUGA : Zonasi COVID_19 Kab Rokan Hulu 26 Juli 2021
BUPATI ROKAN HULU,
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Riau
Nomor : 143/INS/HK/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat
Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT), Yang Berpotensi Menularkan
Corona Virus Disease 2019, perlu upaya
bersama melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Rokan Hulu terhitung mulai
Tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan Tanggal
02 Agustus 2021 dengan ini menginstruksikan:
2. Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Rokan Hulu
Untuk :
KESATU : Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3 yang
selanjutnya disingkat PPKM Level 3 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 ditingkat Kecamatan,
Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat
Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT)
yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease
2019.
Selengkapnya untuk mendapatkan file INSTRUKSI BUPATI ROKAN HULU TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 dalam PENAGANAN COVIN19 :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih