SE Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Yth. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Semua Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

4. Semua Kepala Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

6. Semua Sekretaris Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

7. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

8. Semua Gubernur, Walikota, Bupati; dan

9. Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi urusan

pendidikan.

BACA JUGA : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 17 TAHUN 2021  TENTANG  ASESMEN NASIONAL

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, dengan

hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk

dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 


Selengkapnya untuk mendapatkan file SE  Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi :

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel