SE Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Yth. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Semua Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Semua Kepala Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Semua Sekretaris Badan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Semua Gubernur, Walikota, Bupati; dan
9. Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang
membidangi urusan
pendidikan.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen
Nasional, dengan
hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri
tersebut, untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih