Kepala Sekolah dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

 

Kepala Sekolah dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepala SMP Negeri 1 Reo, Kabupaten Manggarai, NTT ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 dengan total kerugian mencapai Rp839.401.569,00. 

"Dana yang diselewengkan sebesar Rp839.401.569,00 itu mencapai 40 persen dari total dana yang dikucurkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri saat konferensi pers di ruang pers Kejari Manggarai, Kamis (1/7). 

Hubertus ditetapkan sebagai tersangka bersama Bendaharanya berinisial MA. Meski sudah tersangka, keduanya belum ditahan. Namun dipastikan penahanan keduanya tidak lama lagi. 

Bayu menjelaskan perkara tersebut merupakan produk Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Reo juga menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lemarang, Kecamatan Reo Barat. 

Bayu menjelaskan, modus operandi korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Reo yakni dengan melakukan melaksanakan kegiatan fiktif, mark up anggaran kegiatan, melaksanakan kegiatan tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor guru dan pegawai. 

Untuk kelengkapan barang bukti, tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Manggarai pada Kamis pagi. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Cabang Kejari Manggarai-Reo, Salesius Guntur. 

Di kantor Dinas Pendidikan, tim jaksa menggeledah ruangan Bidang Pembinaan SMP dan ruangan berkas di lantai dua. Dari sana, mereka menyita sejumlah dokumen terkait dana BOS SMP Negeri 1 Reo. Selanjutnya, di kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan, mereka menyita dokumen terkait pengangkatan Kepala Sekolah dan pegawai atau guru-guru di sekolah tersebut. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel