Gaji PNS Capai Rp100 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya, Ada Gaji Pokok dan Tunjangan Kerja

 

Gaji PNS Capai Rp100 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya, Ada Gaji Pokok dan Tunjangan Kerja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

PNS DJP memiliki penghasilan tertinggi di lingkungan Kemenkeu, yakni capai Rp 100 juta per bulan. 

Gaji PNS tersebut berasal dari gaji pokok dan tunjangan. Secara umum, gaji pokok PNS memiliki nilai yang sama tergantung dari tingkat jabatannya. 

Berikut gaji PNS golongan 1-IV berdasarkan PP 15/2019: 


Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 


Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Gaji PNS Pajak di Kemenkeu tertinggi, berasal dari tunjangan kinerja yang tinggi. 

Berikut besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP, seperti yang dikutip PORTAL JEMBER pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015. 


Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000 

Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000 


Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000 - Rp42.585.000 


Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875

Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.000 - Rp27.914.850 


Eselon IV ke Bawah

Peringkat Jabatan 16: Rp28.757.200 - Rp21.567.900

Peringkat Jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.700

Peringkat Jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600

Peringkat Jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025

Peringkat Jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487

Peringkat Jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862

Peringkat Jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950

Peringkat Jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412

Peringkat Jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500

Peringkat Jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000

Peringkat Jabatan 6: Rp7.673.375 

Peringkat Jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat Jabatan 4: Rp5.361.800 

Itulah gaji PNS di unit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel