Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiun Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya
BlogPendidikan.net - Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiun Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya.
Pemerintah
memutuskan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara
(ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13
tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu juga
ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni.
Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.
Adapun subyek penerimanya yaitu:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
5. Penerima Pensiun/Tunjangan
6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran
gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada
gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai
pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi. Sebelumnya Presiden
Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR
dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji
ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur
Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube
Sekretariat Presiden, 29 April 2021