Pengumuman Penting Kemendikbudristek untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan
Pengumuman Penting Kemendikbudristek untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta guru, dosen, tenaga kependidikan untuk segera mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU). Pasalnya, masih sekitar 700 ribu orang yang belum mencairkan dana BSU 2020.
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik (guru, dosen) dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.
“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” kata Abdul Kahar, Sabtu (19/6).
Dijelaskan Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening. Untuk itu, dia menyerukan kepada pendidik (guru, dosen) dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya segera melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2021.
"Masih ada waktu 10 hari lagi untuk mencairkan dana BSU," ujarnya.
Imbauan juga disampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
Caranya, kata Abdul, sangat mudah. Rekeningnya sudah dibuatkan Kemendikbudristek sehingga pendidik dan tenaga kependidikan tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
"Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul.
Lebih lanjut, kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. “Memang saat dana dari pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status penerima BSU," ujarnya.
Dia menambahkan, beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat didata, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS. Namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini.
"Jadi mereka merasa sudah tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul.