Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka
Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di masing-masing daerah.
Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan sekolah tatap muka atau PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, Kamis (23/6).
Dicontohkan Jumeri, bilamana suatu kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.
Namun, daerah tersebut tentu saja harus memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.
Senada itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagrj).
“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya.
Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh kepala daerah. “Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan," tegasnya.
Murni menjelaskan, instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan wali kota, juga dikatakan bisa menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya.
"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” ucap Dirjen Bangda.
Karena itu, tambahnya, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Tanpa kata tersebut, Inmendagri otomatis akan jadi perintah.
"Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” tandas Dirjen Murni.