Info Terbaru BKN soal Jadwal, Prosedur Pemutakhiran Data PNS dan PPPK Secara Mandiri
Info Terbaru BKN soal Jadwal, Prosedur Pemutakhiran Data PNS dan PPPK Secara Mandiri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemutakhiran data aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pejabat pimpinan tinggi (PPT) non ASN juga menjadi target pemutakhiran data tahun ini. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemutakhiran data ASN kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, sistem pemutakhiran data dilakukan secara mandiri dan setiap saat sehingga akurasinya jauh lebih baik. "PNS, PPPK, dan PPT bisa meng-upgrade datanya sendiri tanpa harus menunggu pendataan berkala," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (28/6). Menurut Bima, pemutakhiran data mandiri ini dimulai Juli sampai Oktober 2021.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen menjelaskan pemutakhiran data bukan hanya untuk PNS. Para PPPK yang baru diangkat tahun ini juga sudah bisa melakukan pemutakhiran data mandiri.
Namun, sampai saat ini sistemnya belum dibuka karena BKN masih tahap sosialisasi ke seluruh instansi.
"Kalau ada PPPK yang bingung kenapa enggak bisa masuk, karena memang belum dibuka. Kami baru membuka sistemnya per 1 Juli 2021," terangnya.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password. Selanjutnya, memilih menu update data mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
"Namun yang bisa dilakukan PNS, PPPK dan PPT sekarang adalah masuk aplikasi MySAPK, membuat username dan password.
Untuk update datanya belum dibuka, masih dikunci BKN," tutur Suharmen. Dia melanjutkan, pada 1 Juli proses update data sudah bisa dilakukan sesuai prosedur yang disebutkan di atas. Apabila PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Lantas dokumen apa saja yang harus di-update datanya secara mandiri? Suharmen menjelaskan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus.
Berikutnya, riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
"ASN dan PPT Non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.
Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," ujar dia.
Suharmen mengatakan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada 1 Juli 2021.
Diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat akhir minggu terakhir Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, proses verifikasi serta persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.