Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS saja yang kebagian tunjangan hari raya (THR) , tetapi golongan anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden ternyata juga kebagian.
Pemberian
THR kepada presiden dan wakilnya serta pejabat tinggi negara lainnya
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2021. Dalam
beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden
dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR
"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini.
Sebelum
mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.
Ketentuan
terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978
tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia. Dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan
wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Beleid
ini menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok
tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara
wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Saat
ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar
Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok
presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain
itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, maka
secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya.
Sementara wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga
memperoleh penghasilan Rp44.160.000.