Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG

 Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG


 Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035.

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021. 

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (JPNN.com). 

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.

Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya. 

Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. 

"Nah semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi pemerintah harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus bekerja," pungkas Satriwan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel