Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG
Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi
guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta
jalan 2020-2035.
Artinya,
pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah
undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan
Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan
siswa.
"Kemendikbud
tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis
(28/1).
Dia
menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
Pernyataan
Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat
Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan
pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Apa
yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak
yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang
sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (JPNN.com).
Dia
menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai
bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya.
Pemerintah,
kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun,
faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.
Selain
itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui
training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi
guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Pemerintah
harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah
UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya.
Bukan
hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi
terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja
(biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya.
"Nah
semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi pemerintah
harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus bekerja,"
pungkas Satriwan.