Juknis Dana BOS dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021
Juknis Dana BOS dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
Pasal 5
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
BACA JUGA:
- Download SK Pengangkatan Tenaga Honor Sekolah Kab Rokan Hulu 2021
- Cara Ikut Seleksi Prakerja Gelombang 12
- Cara Mendapatkan Kuota 1GB Hanya Rp101
Pasal 6
(1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
(2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan; dan
b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 terdapat 216,603 sekolah.
Selengkapnya DOWNLOAD :