Teruntuk Para Guru: Gaji PPPK Setara Dengan PNS
Teruntuk Para Guru: Gaji PPPK Setara Dengan PNS
Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang lolos jadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Fasilitas yang akan didapatkan sama dengan yang diterima
PNS saat ini.
Kepala
Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria mengatakan, gaji hingga
tunjangan yang diberikan kepada pegawai PPPK tidak berbeda dari yang
didapatkan PNS.
"Hak
pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima
PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," ujarnya dalam
konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Adapun
kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan
Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan. Selain gaji dan
tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK adalah hak
dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk
pengembangan kompetensi.
Kemudian,
PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan
kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang
diperoleh PNS.
Semuanya
ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun
2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK. Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat
batas usia saat melamar seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal
batas usia adalah 35 tahun.
Di
sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan
bahwa lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru tetap ada
meski tidak tahun ini.
"Saya
menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena
Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya yang dikutip
Selasa (5/1/2021).
Menurutnya,
untuk tahun ini perekrutan guru menjadi abdi negara memang tidak
melalui jalur CPNS melainkan dengan skema PPPK. Ini sesuai dengan
kebutuhan guru profesional yang banyak kosong terutama di daerah.
"Fokus
tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu
juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur
PPPK," jelasnya. Lanjutnya, semua guru guru honorer bisa mengikuti
lowongan jalur PPPK ini. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru
juga dapat melamar menjadi guru PPPK.
Semua
guru yang lulus menjadi PPPK akan diberikan fasilitas yang sama dengan
PNS, mulai dari gaji dan juga tunjangan. Oleh karenanya, ia mendorong
semua guru honorer yang merasa memiliki kapasitas untuk melamar lowongan
guru PPPK ini.
"Kami
terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan
memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," tegasnya.