Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda
Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi
bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Ariza menyebutkan,
sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan
Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang
mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast
wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza
berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria
vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh
karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda
Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi
kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal
30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan
pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda
paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi
tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang,
serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran
yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya
diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan
kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata
Ariza.
Pemprov
DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang
akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya,
yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Kasus Covid-19 di Jakarta
Kasus
Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari
8.721 orang.
Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.
"Namun,
total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat
akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31
Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis,
Senin.
Dengan
penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075
kasus. Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang
dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien
dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang. Sementara itu, korban
meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan
hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak
3.369 orang.