Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer
Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer
Surat Cinta Untuk Nadiem Makarim Dari Guru Honorer, Andai Mas Menteri tahu beratnya jadi kami.
Guru
Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri mengirimkan surat 'cinta' terbuka
untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rabu
(30/12/2021). Hal itu menanggapi rencana pemerintah membuka seleksi PPPK
2021 dengan 1 juta formasi untuk guru honorer.
Surat
tersebut menyuarakan kecemasan para guru honorer yang sudah mengabdikan
dirinya bertugas sebagai pendidik selama bertahun-tahun, bahkan sampai
di akhir umur pensiunnya di sekolah negeri yang banyak terjadi
kekosongan guru PNS.
"Andai
Mas Menteri tahu beratnya jadi kami," kata Ketua Umum Forum Guru
Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari
Rakhmat, ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu malam.
Surat dikirimkan pada Rabu sore via daring melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Disebutkan
Rizki, surat yang dikirim di pengujung tahun ini adalah harapan dan
kecemasan bagi guru honor di sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun
mengabdi dan bersertifikasi, tapi harus disamakan bersaing tes dengan
guru swasta dan lainnya.
Terutama,
mengingat PPPK bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan PNS di sekolah
negeri, serta menyelesaikan masalah guru honorer. Rizki mengatakan,
dalam realitanya, hampir 50 persen pelaksanaan sekolah negeri
dilaksanakan oleh guru honorer.
"Bukan
kami tidak siap berkompetisi, kami juga akan siapkan itu, namun
Kemendikbud seperti tidak melihat kembali UU Guru dan Dosen bahwa guru
itu wajib memilki sertifikat pendidik. Apalagi ditambah kuota CPNS untuk
guru tidak ada di tahun depan karena semua dialihkan kepada PPPK,"
tuturnya.
Untuk itu, ia berharap agar Kemdikbud memperhatikan setidaknya empat hal dalam seleksi PPPK 2021.
Pertama, seharusnya guru honorer dengan sertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru, mendapatkan prioritas.
"Itu
tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program
sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemdikbud seolah-olah
tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan
prioritas seleksi PPPK 2021," katanya.
Kedua,
pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi
guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan
nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya
sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi CPNS-nya. Sudah
seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021.
Ketiga,
pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang
menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN
sebagai Guru Honor.
"Tuntaskan
dulu masalah guru honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah
kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru
swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar," ucapnya.
Keempat,
dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor
18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi
PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai Passing
Grade. Maka dari itu, Kemdikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU
guru dan dosen.
"Kemudian
ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti
dalam hal ini Kemdikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi
PPPK," ujarnya.