Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS, Mulai Tahun 2021
Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS, Mulai Tahun 2021.
Mulai dari pelaksanaan CPNS 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN)
memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal
itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi
pers virtual, Selasa (29/12/2020). "Sementara ini Bapak Menpan, Bapak
Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi
PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
146 jabatan lain
Namun
ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK.
Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa. Hal itu
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Saat
dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja
sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. "Iya, betul (total ada 147
jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat
dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021.
Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:
- - Administrator Database Kependudukan
- - Administrator Kesehatan
- - Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- - Analis Kebijakan
- - Analis Kepegawaian
- - Analis Ketahanan Pangan
- - Analis Pasar Hasil Perikanan
- - Analis Pasar Hasil Pertanian
- - Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- - Analis Perkebunrayaan
- - Apoteker
- - Arsiparis- Dokter- Dokter Gigi
- - Asesor Manajemen Mutu Industri
- - Asisten Apoteker
- - Asisten Inspektur Angkutan Udara
- - Asisten Inspektur Bandar Udara
- - Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- - Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- - Asisten Konselor Adiksi
- - Asisten Pelatih Olahraga
- - Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- - Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- - Asisten Penata Anestesi
- - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- - Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- - Asisten Perisalah Legislatif
- - Asisten Pranata Siaran
- - Asisten Teknisi Siaran
- - Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- - Auditor Kepegawaian
- - Bidan
- - Dokter Hewan Karantina
- - Dokter Pendidik K1inis
- - Dosen
- - Entomolog Kesehatan
- - Epidemiolog Kesehatan
- - Fisikawan Medis
- - Fisioterapis
- - Guru
- - Inspektur Angkutan Udara
- - Inspektur Bandar Udara
- - Inspektur Keamanan Penerbangan
- - Inspektur Ketenagalistrikan
- - Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- - Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- - Inspektur Tambang
- - Instruktur
- - Konselor Adiksi
- - Medik Veteriner
- - Nutrisionis
- - Okupasi Terapis
- - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- - Ortotis Prostetis
- - Pamong Belajar
- - Pamong Budaya
- - Paramedik Karantina Hewan
- - Paramedik Veteriner
- - Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- - Pekerja Sosial
- - Pelatih Olahraga
- - Pembimbing Kemasyarakatan
- - Pembimbing Kesehatan Kerja
- - Pembina Jasa Konstruksi
- - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- - Pemeriksa Desain Industri
- - Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- - Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- - Penata Anestesi
- - Penata Kelola Pemilihan Umum
- - Penata Ruang
- - Peneliti
- - Penera
- - Penerjemah
- - Pengamat Gunung Api
- - Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- - Pengamat Tera
- - Pengantar Kerja
- - Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- - Pengawas Benih Tanaman
- - Pengawas Bibit Ternak
- - Pengawas Farmasi dan Makana
- - Pengawas Kemetrologian
- - Pengawas I(eselamatan Pelayaran
- - Pengawas Koperasi
- - Pengawas Mutu Pakan
- - Pengawas Perikanan
- - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- - Pengelola Kesehatan Ikan
- - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- - Pengembang Teknologi Pembelaj aran
- - Pengendali Frekuensi Radio
- - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- - Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- - Penggerak Swadaya Masyarakat
- - Penghulu
- - Penguji Kendaraan Bermotor
- - Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- - Penguji Mutu Barang
- - Penguji Perangkat Telekomunikasi
- - Penyelidik Bumi
- - Penyuluh Agama
- - Penyuluh Hukum
- - Penyuluh Kehutanan
- - Penyuluh Keluarga Berencana
- - Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- - Penyuluh Narkoba
- - Penyuluh Perikanan
- - Penyuluh Pertanian
- - Penyuluh Sosial
- - Perawat
- - Perawat Gigi
- - Perekam Medis
- - Perekayasa
- - Perencana
- - Perisalah Legislatif
- - Pranata Hubungan Masyarakat
- - Pranata Komputer
- - Pranata Laboratorium Kemetrologian
- - Pranata Laboratorium Kesehatan
- - Pranata Laboratorium Pendidikan
- - Pranata Nuklir
- - Pranata Siaran
- - Psikolog Klinis
- - Pustakawan
- - Radiografer
- - Refraksionis Optisien
- - Resaner
- - Sanitarian
- - Statistisi
- - Surveyor Pemetaan
- - Teknik Jalan dan Jembatan
- - Teknik Pengairan
- - Teknik Penyehatan Lingkungan
- - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- - Teknisi Elektromedis
- - Teknisi Gigi
- - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- - Teknisi Penerbangan
- - Teknisi Perkebunrayaan
- - Teknisi Siaran
- - Teknisi Transfusi Darah
- - Terapis Wicara
- - Widyaiswara
Tidak ada penerimaan guru status PNS
Sebelumnya
diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Namun, lanjut Bima, status para
guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
"Sementara
ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru
itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan
menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual,
Selasa (29/12/2020).
Penerimaan
status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah
penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun
hingga kini oleh BKN.
"Kenapa?
Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya
mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru
secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak
selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tenaga kepegawaian lain
Tidak
hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga
kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan
publik. Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK
ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi
ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan
tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan
PPPK," ujar Bima