Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS, Mulai Tahun 2021

 Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS,  Mulai Tahun 2021


Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS, Mulai Tahun 2021

Guru dan 146 Jabatan Ini Tidak Lagi Diisi PNS,  Mulai Tahun 2021. Mulai dari pelaksanaan CPNS 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). "Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

146 jabatan lain

Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. "Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021.

Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:
  1. - Administrator Database Kependudukan
  2. - Administrator Kesehatan
  3. - Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  5. - Analis Kebijakan
  6. - Analis Kepegawaian
  7. - Analis Ketahanan Pangan
  8. - Analis Pasar Hasil Perikanan
  9. - Analis Pasar Hasil Pertanian
  10. - Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  11. - Analis Perkebunrayaan
  12. - Apoteker
  13. - Arsiparis- Dokter- Dokter Gigi
  14. - Asesor Manajemen Mutu Industri
  15. - Asisten Apoteker
  16. - Asisten Inspektur Angkutan Udara
  17. - Asisten Inspektur Bandar Udara
  18. - Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  19. - Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  20. - Asisten Konselor Adiksi
  21. - Asisten Pelatih Olahraga
  22. - Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  23. - Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  24. - Asisten Penata Anestesi
  25. - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  26. - Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  27. - Asisten Perisalah Legislatif
  28. - Asisten Pranata Siaran
  29. - Asisten Teknisi Siaran
  30. - Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
  31. - Auditor Kepegawaian
  32. - Bidan
  33. - Dokter Hewan Karantina
  34. - Dokter Pendidik K1inis
  35. - Dosen
  36. - Entomolog Kesehatan
  37. - Epidemiolog Kesehatan
  38. - Fisikawan Medis
  39. - Fisioterapis
  40. - Guru
  41. - Inspektur Angkutan Udara
  42. - Inspektur Bandar Udara
  43. - Inspektur Keamanan Penerbangan
  44. - Inspektur Ketenagalistrikan
  45. - Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  46. - Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  47. - Inspektur Tambang
  48. - Instruktur
  49. - Konselor Adiksi
  50. - Medik Veteriner
  51. - Nutrisionis
  52. - Okupasi Terapis
  53. - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  54. - Ortotis Prostetis
  55. - Pamong Belajar
  56. - Pamong Budaya
  57. - Paramedik Karantina Hewan
  58. - Paramedik Veteriner
  59. - Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  60. - Pekerja Sosial
  61. - Pelatih Olahraga
  62. - Pembimbing Kemasyarakatan
  63. - Pembimbing Kesehatan Kerja
  64. - Pembina Jasa Konstruksi
  65. - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  66. - Pemeriksa Desain Industri
  67. - Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  68. - Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  69. - Penata Anestesi
  70. - Penata Kelola Pemilihan Umum
  71. - Penata Ruang
  72. - Peneliti
  73. - Penera
  74. - Penerjemah
  75. - Pengamat Gunung Api
  76. - Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  77. - Pengamat Tera
  78. - Pengantar Kerja
  79. - Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  80. - Pengawas Benih Tanaman
  81. - Pengawas Bibit Ternak
  82. - Pengawas Farmasi dan Makana
  83. - Pengawas Kemetrologian
  84. - Pengawas I(eselamatan Pelayaran
  85. - Pengawas Koperasi
  86. - Pengawas Mutu Pakan
  87. - Pengawas Perikanan
  88. - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  89. - Pengelola Kesehatan Ikan
  90. - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  91. - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  92. - Pengembang Teknologi Pembelaj aran
  93. - Pengendali Frekuensi Radio
  94. - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  95. - Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  96. - Penggerak Swadaya Masyarakat
  97. - Penghulu
  98. - Penguji Kendaraan Bermotor
  99. - Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  100. - Penguji Mutu Barang
  101. - Penguji Perangkat Telekomunikasi
  102. - Penyelidik Bumi
  103. - Penyuluh Agama
  104. - Penyuluh Hukum
  105. - Penyuluh Kehutanan
  106. - Penyuluh Keluarga Berencana
  107. - Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  108. - Penyuluh Narkoba
  109. - Penyuluh Perikanan
  110. - Penyuluh Pertanian
  111. - Penyuluh Sosial
  112. - Perawat
  113. - Perawat Gigi
  114. - Perekam Medis
  115. - Perekayasa
  116. - Perencana
  117. - Perisalah Legislatif
  118. - Pranata Hubungan Masyarakat
  119. - Pranata Komputer
  120. - Pranata Laboratorium Kemetrologian
  121. - Pranata Laboratorium Kesehatan
  122. - Pranata Laboratorium Pendidikan
  123. - Pranata Nuklir
  124. - Pranata Siaran
  125. - Psikolog Klinis
  126. - Pustakawan
  127. - Radiografer
  128. - Refraksionis Optisien
  129. - Resaner
  130. - Sanitarian
  131. - Statistisi
  132. - Surveyor Pemetaan
  133. - Teknik Jalan dan Jembatan
  134. - Teknik Pengairan
  135. - Teknik Penyehatan Lingkungan
  136. - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  137. - Teknisi Elektromedis
  138. - Teknisi Gigi
  139. - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  140. - Teknisi Penerbangan
  141. - Teknisi Perkebunrayaan
  142. - Teknisi Siaran
  143. - Teknisi Transfusi Darah
  144. - Terapis Wicara
  145. - Widyaiswara

Tidak ada penerimaan guru status PNS

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Tenaga kepegawaian lain

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel