SE Tentang Kegiatan Belajar Mengajar Semester Genap TP. 202012021 Kab Rokan Hulu
Kepada yth
Bapak ibu
1. Kordikcam
2. Pengawas paud/SD / SMP
3. Kepala PAUD/SD/SMP
se kabupaten rokan hulu
Bersama ini kami sampaikan surat edaran pelaksanaan KBM semester genap 2020/2021 untuk di tindak lanjuti dan di pedomani
Sehubungan dengan belum
membaiknya
kondisi
Kabupaten
Rokan
Hulu dari wabah Pandemi COVID-19, untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan
belajar mengajar tatap
muka semester genap TP. 2020/2021
belum bisa dilakukan pada
tanggal
04
Januari
2021,
Karena
masih
menunggu perkembangan Covid-19 pasca libur panjang, natal
dan tahun baru, Sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
2. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan dengan belajar dari rumah menggunakan metode daring ataupun
luring
sebagaimana
semester
ganjil
TP.2020/2021 yang lalu.
3. Selama
belajar dari rumah,
Kepala Sekolah menyusun
daftar piket untuk
kehadiran
Guru clan Tenaga Kependidikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci
tangan dan menjagajarak bagi guru piket.
Demikian kami sampaikan
agar
dapat
dimaklumi dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dari saudara diucapkan
terima kasih.