Benarkah PPPK Sama Dengan Guru Honorer, Simak Penjelasannya
Benarkah PPPK Sama Dengan Guru Honorer, Simak Penjelasannya
Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021 menimbulkan sederet protes
serta kekhawatiran. Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa
mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.
Bahkan,
status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer. Namun, Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal
tersebut.
"Saya
ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan
tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia
aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung
jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui
konferensi pers virtual.
Keresahan
berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti.
Bima memastikan bahwa pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja
yang dinilai atas kinerjanya.
"
Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian
target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu
itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.
"Bahkan
PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai
kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung
Bima. Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan hak yang
diterima oleh PPPK sama dengan PNS.
"Gaji
dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya.
Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya
membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih
dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.
Dirinya
kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga
tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di
birokrasi, tidak ada sedikit pun seperti itu. Karena kami hanya melihat
ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.