Presiden Jokowi Beri Tunjangan Bagi PNS Kategori Tertentu, Cek Daftarnya
Presiden Jokowi Beri Tunjangan Bagi PNS Kategori Tertentu, Cek Daftarnya
Presiden Jokowi Beri Tunjangan Bagi PNS Kategori Tertentu, Cek
Daftarnya. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
atau Perpres terbaru untuk tunjangan PNS. Hal ini tentu menjadi kabar
baik di tengah rencana untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun depan.
Nantinya,
formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja,
tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan formula tunjangan PNS
meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Mengutip
Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja
masing-masing PNS. Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada
indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Perpres
terbaru Presiden Joko Widodo berisi tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan
kategori tertentu. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020
tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Namun
kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS. Melain hanya
untuk PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan
Karantina.
Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.
"Tata
cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan
Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres
tesebut.
Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000
2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000
2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000
3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000
3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000
4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000
Tunjangan Dokter Hewan Karantina
1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000
2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000
3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000