Cek Rekening Gaji PNS, Pegawai Terendah Minimal 9 Juta
Cek Rekening Gaji PNS, Pegawai Terendah Minimal 9 Juta
Pemerintah tengah mengebut pembahasan skema baru gaji PNS beserta
tunjangannya. Dalam skema tersebut, akan ada kenaikan tunjangan cukup
besar. Hal yang sama juga berlaku untuk ASN lainnya, baik TNI maupun
Polri. Jika beleidnya rampung dan disetujui, maka kenaikan pendapatan
ASN akan mulai berlaku pada tahun 2021 ( gaji PNS 2021).
Selama
ini, pendapatan bulanan take home pay PNS berasal dari komponen gaji
pokok plus berbagai macam tunjangan ( tunjangan PNS), di mana tunjangan
paling besar abdi negara berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN
golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay minimal
antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Insya
Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN
juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa
minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas
TV, Selasa (29/12/2020).
Tjahjo
mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan
Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Dengan kata lain,
pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan
diterima.
Selama
ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari
tunjangan kinerja atau tukin. Sebab, skema yang diberikan pemerintah
berupa kenaikan dana pensiun. Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun
tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen
(Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini
saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri
Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut
pensiun," ujar Tjahjo.
"Tapi
kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada
subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.
Sementara
itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN
Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya
terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula
gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya
dilakukan secara bertahap.
Sementara
formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja
masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada
indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Secara
substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan
pada nilai jabatan, dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi
jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang
selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.
Paryono
mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan
PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun
2019 tentang Gaji PNS.
Begitu
pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS 2021 memiliki
keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan
Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.
Komponen Gaji PNS
Sementara
itu, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak
komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan
tunjangan. Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban
kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian,
rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing
PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga
yang berlaku di daerah masing-masing.
Tak
hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji
ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan
tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.
"Direncanakan
pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurutnya,
anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini
diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat
ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan
dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,"
kata Askolani.
Direktur
Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini
menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.
Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Sabtu (2/1/2021).
Namun,
terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia
mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah di bahas
di internal Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, dalam
pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya
adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga
jangka panjang.
"Mempertimbangkan
banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara
jangka pendek dan jangka panjang," katanya.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian
untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37
tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp
5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp
117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau
Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800