Tunjangan PNS atau ASN Naik, Gaji Paling Rendah 9 Juta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil
negara (ASN) pada 2021. Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo,
maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.
"Insya
Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN
juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa
minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020)
dilansir dari Kompas TV.
Namun,
pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan
ASN. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh
kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa
kenaikan dana pensiun. Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut
sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini
saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri
Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut
pensiun," ujarnya. "Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah
menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,"
kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo
mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan
tunjangan ASN. Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat
penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun,
berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.
Sementara
itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut
tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN. Skema baru itu merupakan
bagian dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada
hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.
Kendati
demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup
kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan. Lebih lanjut,
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak
dengan menghapus banyak tunjangan.
Dengan
demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.