Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021
Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah selama pandemi covid-19
tahun 2020. Program kebijakan itu diantaranya bantuan langsung tunai
serta program bantuan lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong
perekonomi di masyarakat.
Di
tahun 2021 sejumlah bantuan akan diperpanjang oleh pemerintah. Meski
untuk bantuan lainnya dinyatakan berakhir di tahun 2020 seperti listrik
gratis Tidak lain alasannya diperpanjang sejumlah bantuan guna mendorong
perbaikan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Bantuan
yang bakal diperpanjangan pemerintah yakni subsidi gaji, BLT UMKM,
Kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai. Termasuk juga untuk program
yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan
(PKH) dan bantuan pangan.
Namun
khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima,
hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan.
"Dengan
demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli
masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite
Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).
Berikut daftar program bantuan yang diperpanjang 2021
1. Kartu Prakerja
Program
kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban
PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut. Hanya
ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak
sedang sekolah atau kuliah.
2. BLT Subsidi Gaji
BLT
subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki
gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar
Rp2,4 juta per pekerja.
Selain
bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat
lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
3. BLT Banpres UMKM
BLT
Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan
kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini
dengan nominal 2,4 juta. Tidak berlaku bagi yang sudah menerima bantuan
sebelumnya.
Syarat
yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan
termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima
kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
4. Bansos tunai (BST)
Dikutip
dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian
Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai
(BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pamdemi Covid-19.
Keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.
Dana
ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik
tunai di ATM bank - bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk
memenuhi kebutuhan sehari hari kecuali rokok, pulsa, dan barang lain
yang tidak berguna.
Total
anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga
penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini
dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.