Sistem Gaji PNS Baru Tanpa Pangkat dan Golongan, Gaji Lebih Besar Jika Punya Beban Kerja Tinggi
Sistem Gaji PNS Baru Tanpa Pangkat dan Golongan, Gaji Lebih Besar Jika Punya Beban Kerja Tinggi
Sistem Gaji PNS Baru Tanpa Pangkat dan Golongan, Gaji Lebih Besar Jika Punya Beban Kerja Tinggi.
Pemerintah
tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil
(PNS). Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji yang baru akan lebih
sederhana dan tidak banyak komponennya.
Di
mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung
jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi
didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
Sementara
untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian
kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan
didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Terkait
waktu pelaksanaan sistem baru ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto
mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.
“Kapan
sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan
kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru.
Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
Kedua,
semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga
semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.
Ketiga,
adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran
negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.
“Sehingga
sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku?
Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan
itu sudah terpenuhi,” ujarnya. (Dikutip dari economy.okezone.com)
PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi
Pemerintah
akan merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana nantinya
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di
instansi pusat maupun daerah.
Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara
(BKN) , Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS
ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS
dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih
tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.
"Apakah
beban kerjanya PNS tidak sama, maka gajinya juga tidak sama? kalau kita
kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi
berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari
Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
Adapun
aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79,
dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.
Berdasarkan
Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
resiko pekerjaan.
"Di
dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban
kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo Haryomo
menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme
lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja,
pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.
"Secara
eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang
sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan.
Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki
oleh PNS," jelasnya