Sepakat, Kemendikbud dan Kemenpan RB Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK
Peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dari formasi guru bakal kandas. Pemerintah telah menetapkan tidak membuka
seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar. Nantinya formasi guru
akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya
seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan
Mendikbud Nadiem Makarim.
"Ke depan, kami tidak akan menerima
guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,"
ujar Bima saat konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian
PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai
PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara
nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem
PNS untuk melakukan distribusi guru.
Salah satu faktornya yakni setelah
bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah
lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
“Dua puluh tahun kami berupaya
menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ujar Bima.
Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat,
dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK.
Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK
lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk
menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.
"Sebenarnya di negara-negara maju
juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen,
PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status
kepegawaian adalah PPPK," ujar Bima.
Setara dengan PNS
Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021
akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah
negeri maupun swasta. Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar
1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.
Di 2021, Bima mengatakan pemerintah
berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer.
Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh
guru honorer di sekolah negeri dan swasta. BKN bersama Kemnpan RB serta
Kemendikbud telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ujian PPPK bagi 1 juta guru.
Meski ada keraguan dengan status PPPK
dengan PNS, Bima menjelaskan PPPK setara dengan PNS. “Mudah-mudahan dengan
pengadaan PPPK 1 juta guru ini kebutuhan guru di sekolah-sekolah akan dapat
terpenuhi dengan segera," ujar Bima.