Gaji PNS Terendah 9 Juta, Berikut Deretan Perubahan Komponen Gaji PNS
Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil
(PNS) tahun depan diperkirakan akan meningkat minimal Rp 9 juta untuk
pangkat golongan terendah.
Hal
tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam acara yang digelar melalui
YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).
Tjhajo
mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1
juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari
kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.
"Mudah-mudahan
lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata,
terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.
Tjahjo
berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan
itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN
bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.
"Nanti
kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau
dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata
Tjahjo.
Hal
ini ditandai dengan kebijakan yang tengah disusun oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil
Negara.
Plt
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam
penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen
penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya.
Dalam
aturan ini, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur
komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Artinya, gaji PNS akan naik karena memasukkan dua komponen tunjangan
tersebut.
"Nantinya
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji
(gaji pokok/gapok)," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Saat
ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami
istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan
makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan
disederhanakan.