Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK
Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK
Pemerintah ke depan membuka wacana untuk
mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk tenaga kesehatan, dokter dan
lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Kepala BKN Bima
Haria Wibisana dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).
Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan
status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga
kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.
"Jumlah PPPK di negara maju itu
sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal
yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah
PPPK," terangnya.
Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan
jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai
PPPK.
"Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia
harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar dia.