Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK

 Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK


Astaga! Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh PNS Akan Dialihkan Jadi PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan.

 

Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

"Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).

 

Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.

 

"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.

 

Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK.

 

"Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar dia.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel