Segera Daftar, Jadwal dan Pendaftaran PPPK Jalur Guru Honorer Januari 2021
Jadwal dan Pendaftaran PPPK Jalur Guru Honorer Diumumkan Januari 2021, Batas Pengajuan Formasi 31 Desember 2020.
Jadwal,
proses pendaftaran hingga seleksi guru honorer menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diumumkan oleh panitia
seleksi nasional pada Januari 2021, demikian ditulis di Setkab.
Formasi
seleksi guru honorer PPPK 2021 ini mencapai 1 juta. Hal ini berdasarkan
data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru
yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
Guru
PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
mengajar. Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK,
antara lain:
*
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
*
Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
*
Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
* Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sementara
mekanisme seleksi guru honorer PPPK 2021 berbeda dengan proses seleksi
tahun sebelumnya. Setidaknya ada 5 terobosan baru yang diterapkan
pemerintah dalam seleksi guru honorer PPPK 2021.
Pertama,
berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan
jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun
sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk
membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan
Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Meskipun demikian, ia menegaskan tidak
kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan
menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua,
jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali
ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian
seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat
belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau
tahun berikutnya,” jelasnya Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi
PPPK 2021,
Ketiga,
sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud
ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil,
sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk
membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru
honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian
seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan
kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.
Keempat,
jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta
yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan
tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru
PPPK.
Kelima,
tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian
ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh
Kemendikbud.
Pengusulan Formasi Guru Honorer Dibuka Hingga 31 Desember 2020
Plt.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan,
sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh
pemerintah daerah. “Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang
sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,”
ujarnya.
Sementara
itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian
Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan
keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian
kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi,
dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Suharmen
juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. “Saya
harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih
untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa.
Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.