Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK (P3K) Bisa Berstatus PNS
Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara
(ASN) oleh Presiden Joko Widodo.
Hal
itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara
perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden,
Sabtu (28/11).
"Saya
sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi
dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status
PPPK mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.
Mantan
Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru PPPK atau Guru Honorer
sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai
gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umumnya.
Selain
karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia
sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru
berstatus PNS.
"tidak
semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang
usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena
itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan
rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN,"
ungkapnya.
Adapun
untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana, isi
dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan
menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.